Mega Izinkan Gubernur NAD Abdullah Puteh Diperiksa Polri
Jumat, 28 Mei 2004 11:28 WIB
Jakarta - Mabes Polri sudah mengantongi izin dari Presiden Mega untuk memeriksa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rp 30 miliar.Surat permohonan izin pemeriksaan dikirim Mabes Polri pada 24 Mei 2004. Izin dari presiden keluar. Namun belum dapat dipastikan kapan persisnya izin itu keluar, apakah kemarin atau hari ini.Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman membenarkan surat izin pemeriksaan terhadap Puteh dari Mega sudah dikantongi Mabes Polri."Surat izinnya baru turun, berkaitan dengan keperluan polisi untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi," kata Paiman saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri Jakarta, Jumat (28/5/2004).Namun tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus korupsi di NAD itu, lanjut dia, belum menentukan waktu pemeriksaan terhadap Puteh. Hal itu terkait dengan kesibukan Puteh sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD)."Kan dia diperiksa sebagai saksi. Berkaitan dengan kesibukannya, nanti kita akan tentukan waktu pemeriksaannya. Hari ini sedang disiapkan. Teknisnya, Bareskrim (badan reserse dan kriminal) yang akan memeriksa," jelasnya.Dituturkan Paiman, fokus pemeriksaan masih seputar pada pengadaan genset yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah ditangani Polda NAD dan Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) sebelumnya akan menjadi masukan."Tentunya hasil pemeriksaan mereka kemarin akan ditindaklanjuti oleh tim Mabes Polri, di bawah Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hasil pemeriksaan mereka akan diserahkan kepada tim khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut."Demikian papar Paiman saat ditanya berkaitan dengan hasil pemeriksaan PDMD sebelumnya mengenai sejumlah tersangka yang ditetapkan PDMD, termasuk Puteh. PDMD juga menetapkan ada sekitar 40 kasus korupsi di bawah pemerintahan daerah Puteh."Untuk sementara ini, status Puteh tetap sebagai saksi. Bila pemeriksaan berkaitan dengan genset sudah selesai, tentunya kasus-kasus korupsi lainnya juga akan ditindaklanjuti," kata Paiman.
(sss/)











































