"Karena dia kan lembaga pengawasan. Kepolisian terbuka. Nantinya dalam superivisi bukan hanya internal polri tapi juga Kompolnas," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (10/3/2011).
Boy mengaku Polri tidak merasa takut dengan adanya perluasan kewenangan Kompolnas. Pihaknya percaya semua yang akan dilakukan Kompolnas sesuai dengan aturan dan koridor yang berlaku.
"Masing-masing ada aturan mainnya. Selama mengikuti aturna tugas tidak ada masalah yang penting ada komunikasi. Tujuannya kan baik untuk mewujudkan institusi kepolisian yang bisa diharapkan oleh masyarakat," jelas Boy.
Tiga wewenang awal Kompolnas yaitu memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai kandidat calon Kapolri, memberikan saran kebijakan kepada Kapolri dan minta keterangan kepada Kapolri.
Perluasannya terdiri tiga butir yakni menerima masukan dari masyarakat, meminta kepada Polri menyelidiki ulang kasus yang oleh masyarakat hasilnya dinilai tidak tepat dan dapat ikut dalam sidang-sidang disiplin.
"Tentu tidak semua sidang nanti kita ikut, sebab kan ada yang di tingkat Polda ke bawah di semua wilayah RI," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto.
(ape/ndr)











































