“Terdakwa terbukti menyimpan senjata api dan memiliki narkotika (sabu) secara sah dan menyakinkan. Untuk itu terdakwa di vonis 8 bulan penjara dan harus menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi, “ ujar ketua majelis hakim Bambang Widiatmoko, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (10/03/2011).
Kuasa Hukum Ryan, Priyatna Abdul Rasyid mengatakan, dengan putusan itu dia akan pikir-pikir. Ketika ditanya mengenai masa tahanan Ryan yang sudah hampir delapan bulan dan sebentar lagi akan bebas, Priyatna mengatakan, “Setelah bebas nanti akan dikirim ke Lido".
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Pujiati menuntut Ryan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat No 12 tahun 1951. Namun, JPU hanya menuntutnya selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman. Sebab, menurut Pujiati, senpi revolver Colt 22 yang dimiliki Ryan itu sudah dalam keadaan rusak. Dengan alasan itu lah terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara.
(nwk/nwk)











































