Miliki Sabu & Senpi, Pengusaha Muda 'Hanya' Divonis 8 Bulan

Miliki Sabu & Senpi, Pengusaha Muda 'Hanya' Divonis 8 Bulan

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2011 15:30 WIB
Jakarta - Seorang pengusaha muda, Ryan Eron Wineton Wijaya (26), terbukti memiliki sabu-sabu 0,23 dan sepucuk senjata api (senpi) berikut puluhan peluru tanpa surat-surat. Ryan divonis 8 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti menyimpan senjata api dan memiliki narkotika (sabu) secara sah dan menyakinkan. Untuk itu terdakwa di vonis 8 bulan penjara  dan harus menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi, “ ujar ketua majelis hakim Bambang Widiatmoko, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (10/03/2011).

Kuasa Hukum Ryan, Priyatna Abdul Rasyid mengatakan, dengan putusan itu dia akan pikir-pikir. Ketika ditanya mengenai masa tahanan Ryan yang sudah hampir delapan bulan dan sebentar lagi akan bebas, Priyatna mengatakan, “Setelah bebas nanti akan dikirim ke Lido".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Pujiati menuntut Ryan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat No 12 tahun 1951. Namun, JPU hanya menuntutnya selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman.  Sebab, menurut Pujiati, senpi revolver Colt 22 yang dimiliki Ryan itu sudah  dalam keadaan rusak. Dengan  alasan itu lah terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads