“Terdakwa terbukti menyimpan senjata api dan memiliki narkotika (sabu) secara sah dan menyakinkan. Untuk itu terdakwa di vonis 8 bulan penjara dan harus menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi, “ ujar ketua majelis hakim Bambang Widiatmoko, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (10/03/2011).
Kuasa Hukum Ryan, Priyatna Abdul Rasyid mengatakan, dengan putusan itu dia akan pikir-pikir. Ketika ditanya mengenai masa tahanan Ryan yang sudah hampir delapan bulan dan sebentar lagi akan bebas, Priyatna mengatakan, “Setelah bebas nanti akan dikirim ke Lido".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nwk)











































