Ruhut Diminta Hadiri Sidang Mediasi dengan Penuntutnya

Ruhut Diminta Hadiri Sidang Mediasi dengan Penuntutnya

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2011 15:02 WIB
Jakarta - Anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul diminta menghadiri sidang mediasi dengan penuntutnya, Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) pada 21 Maret 2011. Tegur berharap Ruhut meminta maaf di media massa besar buntut dari ucapan Ruhut.

"Jadi 21 Maret 2011 Bapak Ruhut kemungkinan akan hadir untuk sidang mediasi," kata Kuasa
Hukum Tegur, Nelson Kwik yang ditemui usai sidang mediasi pertama di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/3/2011)

Sidang mediasi pertama ini dipimpin oleh hakim Marsudin Nainggolan. Ruhut diwakili kuasa hukumnya Martogi Naibaho sudah menyerahkan surat perdamaian, namun Tegur tetap pada tuntutannya.

"Ruhut harus meminta maaf di dua media massa nasional," ucap penggugat Ruhut dari Tegur, Judilhery Rustam.

Judilhery selaku penggugat menuturkan sidang mediasi hari ini hanya diisi penyerahan proposal dakwaan dari penggugat dan tergugat.

Gugatan Tegur berawal dari ucapan Ruhut yang mengatakan "Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI". Maka lahirlah Tegur yang terdiri dari Kelompok Kerja Petisi 50, Tewas Orde Baru,Β  GRM dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)-MPO. Tim ini menggugat ucapan Ruhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai perbuatan melawan hukum. Nilai gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp 131.300 dan ganti rugi immateriil senilai Rp 62,8 miliar.

(asp/nwk)


Berita Terkait