"Sebentar lagi ada pengadilan kehutanan. Lalu ada wacana pengadilan Pemilu. Ini sudah terlalu banyak. Lalu apakah pengadilan khusus itu dikembalikan ke pengadilan aslinya, kembali ke 4 lingkungan? Ada juga yang berpikir, sudah kepalang tanggung. Tapi yang perlu adalah dikonsolidasikan di tingkat II (pengadilan tinggi) dan III (MA)," kata Jimly.
Jimly mengatakan hal ini dalam seminar Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Hotel Millennium, Jalan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, (10/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tidak berpikir KIP lembaga semi yudisial. tapi tidak ada Sarjana Hukum-nya disitu karena jarang yang tahu itu semi yudisial," tutur Jimly.
"Kalau tidak bisa mencegah, tapi konsolidasikanlah pertumbuhanya," ucap Jimly.
Jimly juga mengkritik DPR yang mempunyai kewenangan memilih pejabat publik yang terlalu banyak. Mulai dari Kapolri, Hakim Agung, hingga komisi-komisi kecil.
"Apakah boleh memilih? boleh karena itu bagian dari pengawasan. Tapi dalam praktek, terlalu banyak pejabat yang dipilih DPR. Dari lembaga yang diatur UUD hingga lembaga pernik-pernik seperti Komisi Ombusdman. Perlu gak sih?," terang Jimly.
Menurutnya hal ini menyebabkan fungsi DPR menurun. Selama 5 tahun terakhir kinerja DPR menurun seperti membentuk UU.
"DPR itu pemimpin politik, tidak perlu teknis. Contoh tidak ada studi banding, itu kegiatan staf, bukan anggota DPR/ pemimpin partai. Contoh lagi tugas sinkronisasi. Di Amerika Serikat itu pekerjaan staf senator, di kitaย dikerjakan anggota DPR yang hingga jam 2 pagi ngomongin titik koma," kritik Jimly.
"Sekarang peran DPR terlalu teknis. Dalam rekrutmen hakim agung, cukup setuju atau tidak setuju. Persis ketika Presiden mengajukan Kepala Polisi dan Panglima TNI. Ini sesuai 24 ayat 3 UUD 1945," jelas Jimly.
(asp/gun)










































