Jakarta - Karena saksi yang akan diperiksa bejubel, Hakim Pengadilan Negeri Selatan mengagendakan pengadilan kasus Abu Bakar Ba'asyir digelar 2 kali seminggu. Total saksi yang akan diperiksa mencapai 130 saksi, belum termasuk saksi ahli dan saksi dari terdakwa dan pengacara.
"Karena saksi banyak, sidang akan dilanjutkan Senin dan Kamis. Untuk Senin besok silahkan jaksa membawa saksi untuk membuktikan dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Harri Swantoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).
Keputusan Harri diprotes tim penasehat hukum Ba'asyir. Sebab, mulai Senin pekan depan, jaksa langsung mengajukan saksi kunci. Padahal, pemeriksaan saksi harusnya diawali dengan keterangan para korban terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama diperiksa adalah saksi korban terlebih daulu. Dari penuntut umum, saksi yang dihadirkan dulu kok ini semacam saksi mahkota (saksi kunci). Mereka ditahan di Mako, diadili juga, di sidang juga," terang pengacara Ba'asyir, Munarman.
(Ari/gun)