"Karena saksi banyak, sidang akan dilanjutkan Senin dan Kamis. Untuk Senin besok silahkan jaksa membawa saksi untuk membuktikan dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Harri Swantoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).
Keputusan Harri diprotes tim penasehat hukum Ba'asyir. Sebab, mulai Senin pekan depan, jaksa langsung mengajukan saksi kunci. Padahal, pemeriksaan saksi harusnya diawali dengan keterangan para korban terlebih dahulu.
"Yang pertama diperiksa adalah saksi korban terlebih daulu. Dari penuntut umum, saksi yang dihadirkan dulu kok ini semacam saksi mahkota (saksi kunci). Mereka ditahan di Mako, diadili juga, di sidang juga," terang pengacara Ba'asyir, Munarman.
(Ari/gun)











































