"Sebelumnya wewenang hanya 3, sekarang bertambah jadi 6 butir," ujar Ketua Kompolnas, Djoko Suyanto, di Istana Negara, Kamis (10/3/2011).
Tiga wewenang awal Kompolnas tidak berubah sama sekali. Yaitu memberi pertimbangan kepada Presiden RI mengenai kandidat calon Kapolri, memberikan saran kebijakan kepada Kapolri dan minta keterangan kepada Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu tidak semua sidang nanti kita ikut, sebab kan ada yang di tingkat Polda ke bawah di semua wilayah RI," terang Djoko.
Khusus untuk meminta dilakukan penyelidikan ulang, tentunya akan didasarkan adanya permintaan masyarakat melalui Kompolnas. Bila rekomendasi penyelidikan ulang tidak diindahkan, Kompolnas akan melaporkannya kepada atasan satuan polisi bersangkutan.
"Proses penyelidikannya tetap di polisi dan kita bisa memantau. Bila oleh Polsek tak dilakukan, kita bisa laporkan ke Polres dan begitu juga terus sampai ke atas," jelas Djoko.
(lh/gun)











































