"Sanksi administratif PP No 53 Tahun 2010 di antaranya mulai dari teguran tertulis sampai pemecatan," kata Dirjen PAS Untung Sugiono usai memberikan Remisi Nyepi di Lapas Kerobokan, Denpasar, Kamis (10/3/2011).
Untung menjelaskan, ancaman sanksi yang menanti Marwan adalah selain sanksi administrasi juga ancaman pidana. "Kalau pidana, dari hukuman percobaan sampai maksimalnya. Sejauh mana dia keterlibatannya. Dua-duanya jalan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menambahkan, dalam sanksi administrasi, Marwan akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal PAS. Pemeriksaan itu untuk menemukan apakah Marwan, yang semestinya melakukan pengawasaan, ikut memberikan kesempatan kepada jaringan narkotika.
"Kalau memenuhi syarat diberhentikan, ya diberhentikan. Yang jelas, dia sekarang dinonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Baik pemeriksaan administratif atau tindakan disiplin maupun pidana," jelas Untung.
(gds/fay)











































