Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Raharusun, Hasan Tamnge dan Sahar Renuat. Sebelum divonis bebas oleh majelis hakim, Rabu kemarin (9/3), ketiga terdakwa awalnya dituntut hanya 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam aksinya, Kamis (10/3/2011) para wartawan membawa spanduk berisi pernyataan sikap yang meminta Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim PN Tual yang menyidangkan kasus pembunuhan Ridwan. Para wartawan juga menyatakan mosi tidak percaya pada PN Tual dengan simbol meletakkan kamera dan kartu pers di aspal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara tidak pernah melindungi wartawan padahal aturannya jelas dalam UU. Kami ini hanya abdi publik yang juga butuh perlindungan," pungkas jurnalis Sun TV ini.
Aksi ini berjalan tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas di fly over dan mendapatkan pengawalan puluhan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar.
(mna/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini