"Saya usulkan lewat forum ini, ke depan, seluruh hakim, baik hakim agung hingga hakim di pengadilan negeri di kelola oleh KY. Baik dari rekrutmen, pengangkatan, pembinaan hingga pemberhentian. Mahkamah Agung (MA) cukup user saja. Pengguna," kata Jimly.
Jimly mengusulkan hal ini dalam seminar Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Hotel Millennium, Jalan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, (10/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak berdasarkan pertimbangan politis," cetus Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini.
Menurutnya, jika KY dengan kondisi sekarang, maka tidak diperlukan. Namun sayang KY sudah dicantumkan dalam konstitusi. "Marilah kita benahi bersama," tandasnya.
(asp/gun)











































