Dia memberikan argumen yang kuat dalam permasalah tersebut. Menurut data MA dalam setahun ada 13.480 perkara yang masuk. "Hakim agung yang berlatarbelakang perdata dan pidana 34 orang atau 68% tapi perkara pidana dan perdata yang masuk 83%," kata Harifin Tumpa.
Harifin membeberkan hal ini dalam seminar Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Hotel Millennium, Jalan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, (10/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila kita akan menerapkan sistem kamar dengan benar, maka tata cara rekruitmen hakim agung harus didasarkan pada kebutuhan riil MA tentang keahlian masing-masing Hakim Agung," urainya.
"Idealnya sebuah majelis maksimal hanya menyelesaikan perkara 60 perkara berkas setiap bulan. Artinya bila perkara 13.480 perkara pertahun atau 1.345 perkara perbulan, maka diperlukan majelis minimal 23 majelis atau 69 orang hakim agung," tandas Harifin.
(asp/mad)










































