Ketua MA: Idealnya Jumlah Hakim Agung 69 Orang

Ketua MA: Idealnya Jumlah Hakim Agung 69 Orang

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2011 11:00 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa membeberkan banyaknya masalah yang membelit di MA sehingga putusan kasasi/Permohonan Kembali (PK) menjadi lama. Antara lain, jumlah hakim agung saat ini 50 orang. Meski akan ditambah 10 orang tahun ini, tapi belum ideal karena Harifin menilai idealnya 69 orang hakim agung.

Dia memberikan argumen yang kuat dalam permasalah tersebut. Menurut data MA dalam setahun ada 13.480 perkara yang masuk. "Hakim agung yang berlatarbelakang perdata dan pidana 34 orang atau 68% tapi perkara pidana dan perdata yang masuk 83%," kata Harifin Tumpa.

Harifin membeberkan hal ini dalam seminar Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Hotel Millennium, Jalan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, (10/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk hakim agung yang berkompetensi perdata agama 7 orang (14%) namun perkara yang masuk 4,5%. Hakim Agung TUN 7 orang (14%) namun perkara yang masuk 11 %. Sedangkan hakim agung militer 2 orang dengan beban kerja 1,5%.

"Apabila kita akan menerapkan sistem kamar dengan benar, maka tata cara rekruitmen hakim agung harus didasarkan pada kebutuhan riil MA tentang keahlian masing-masing Hakim Agung," urainya.

"Idealnya sebuah majelis maksimal hanya menyelesaikan perkara 60 perkara berkas setiap bulan. Artinya bila perkara 13.480 perkara pertahun atau 1.345 perkara perbulan, maka diperlukan majelis minimal 23 majelis atau 69 orang hakim agung," tandas Harifin.

(asp/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini