Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir

Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2011 10:13 WIB
 Hakim Tolak Eksepsi Baasyir
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak tanggapan atas dakwaan atau eksepsi terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan pengacaranya. Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada 14 Maret mendatang.

"Mengingat semua dakwaan sudah sesuai administrasi, keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak bisa diterima. Bisa melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi. Untuk jaksa silakan melanjutkan ke pembuktian saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (10/3/2011).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa langsung menyiapkan sejumlah nama yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang 14 Maret. Jaksa meminta sidang dilakukan dua kali seminggu karena ada 130 saksi yang dihadirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menyiapkan 14 saksi yang didengar kesaksiannya melalui teleconference dengan alasan keamanan. Namun pengacara Ba'asyir, Hamidan, menolak.

"Alasan pengamanan tidak ada. Ada ribuan aparat keamanan berjaga. Ini bukan daerah perang. Kami tetap meminta saksi dihadirkan ke pengadilan," kata Hamidan.

"Untuk menentukan, kami akan melakukan musyawarah terlebih dulu. Sidang diskors 1,5 jam," ujar ketua majelis hakim.

Sebelumnya, pengacara Ba'asyir, Hamidan, meminta Ba'asyir dirawat di RSPP karena sering mengeluh sakit. Menanggapi ini ketua majelis hakim menyanggupinya.

"Atas alasan kemanusiaan, hakim akan membuat surat penetapan," ucap ketua majelis hakim.

(nik/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads