"400 Orang sudah confirm akan menghadiri sidang Ustadz Abu," ujar juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Son Hadi saat dihubungi detikcom, Kamis (10/3/2011).Β Β
Menurut Son Hadi, jumlah pendukung Ba'asyir dipastikan lebih banyak dari sidang-sidang sebelumnya. "Hari ini putusan sela, kita mau lihat berlanjut atau tidak sidangnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harap bebas. Kalau memang berlanjut, kita lihat dasar keputusannya sesuai hukum atau ada tekanan," jelasnya.
Sonhadi memastikan, jika pendukung Ba'asyir akan terus mengawal hingga proses persidangan selesai. "Kalau dilanjut, kita akan kawal terus persidangan ustad," tandasnya.
Ba'asyir sebelumnya didakwa dengan 7 pasal. Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 juncto Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 juncto Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
(did/mad)











































