400 Pendukung Ba'asyir akan Geruduk PN Jaksel

400 Pendukung Ba'asyir akan Geruduk PN Jaksel

- detikNews
Kamis, 10 Mar 2011 07:21 WIB
400 Pendukung Baasyir akan Geruduk PN Jaksel
Jakarta - Dukungan terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir terus diberikan para pendukungannya. 400 Pendukung Ba'asyir dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan sela.

"400 Orang sudah confirm akan menghadiri sidang Ustadz Abu," ujar juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Son Hadi saat dihubungi detikcom, Kamis (10/3/2011).Β Β 

Menurut Son Hadi, jumlah pendukung Ba'asyir dipastikan lebih banyak dari sidang-sidang sebelumnya. "Hari ini putusan sela, kita mau lihat berlanjut atau tidak sidangnya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa yang datang dari Surabaya, Banten dan Jakarta kata Sonhadi, saat ini sudah mulai bergerak menuju pengadilan. Mereka berharap agar majelis hakim memutus bebas Pimpinan JAT tersebut.

"Kita harap bebas. Kalau memang berlanjut, kita lihat dasar keputusannya sesuai hukum atau ada tekanan," jelasnya.

Sonhadi memastikan, jika pendukung Ba'asyir akan terus mengawal hingga proses persidangan selesai. "Kalau dilanjut, kita akan kawal terus persidangan ustad," tandasnya.

Ba'asyir sebelumnya didakwa dengan 7 pasal. Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 juncto Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 juncto Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

(did/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads