"Menghadapi sidang nanti, sehat," kata pengacara Ba'asyir, M Assegaf kepada detikcom, Kamis (10/3/2011).
Menurut Assegaf, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya. Pembacaan putusan sela diprediksi tidak akan berjalan lama sehingga tak akan terlalu mengganggu kesehatan Ba'asyir yang sudah menginjak usia 72 tahun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditolak kita akan lanjut dan siapkan saksi-saksi," tambahnya.
Setelah persidangan Ba'asyir, di PN Jaksel juga akan berlangsung sidang terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Agenda sidang adalah replik.
Ba'asyir sebelumnya didakwa dengan 7 pasal. Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 juncto Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 juncto Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
(mad/did)











































