13 Tersangka Makar RMS Dikirim ke Ambon

13 Tersangka Makar RMS Dikirim ke Ambon

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2004 19:04 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengirimkan 13 tersangka kasus makar Republik Maluku Selatan (RMS) ke Ambon, Maluku, Kamis (27/5/2004) hari ini. Mereka dikirim kembali ke Ambon setelah menjalani penyidikan di Mabes Polri.Demikian keterangan Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Soenarko di Mabes Polri, Jln, Trunojoyo, Jakarta, Kamis (27/5/2004).Soenarko mengatakan, dari ke-13 tersangka itu sebanyak 12 tersangka langsung dititipkan di LP Nania, Ambon. "Satu tersangka ditahan di Mapolda Maluku. Sedangkan total semua tersangka sebanyak 54 orang," ungkapnya.Menurut Soenarko, berkas perkara yang diproses sebanyak 31 berkas perkara. Dari ke-31 berkas perkara, 3 dinyatakan lengkap dan 18 sedang diproses untuk penambahan unsur pidananya sedangkan 10 berkas masih diteliti oleh jaksa.Soenarko mengungkapkan, pada sore ini polisi telah menangkap Fedrik Tunaseket (29). Dia disangka melakukan teror dengan meletakan bom palsu di kecamatan Paso. "Saat ini dia sudah ditahan," katanya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads