"Diperiksa tentang SHS pada 2009. Tidak (menerima), saya saja tidak tahu mengenai hal ini, apalagi menteri. Itu dikerjakan oleh orang di bawah saya," ujar Jacob kepada wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/3/2011) petang.
Jacob diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK. Jacob juga didampingi penasihat hukummnya Bhakti Dewanto. Pemeriksaan tersebut merupakan kedua kalinya dilakukan oleh KPK, dan
sebelumnya diperiksa pada 8 Maret 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri tidak tahu menahu," tutur Jacob.
Jacobus disangka melakukan mark-up dalam proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 dengan nilai total kerugian negara hingga Rp 119 miliar. Lalu, pada proyek yang sama di tahun 2009, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp 150 miliar.
Jacobus menyandang status tersangka atas proyek tahun 2007-2008 sejak 29 Juni 2010 bersama pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih. Sedangkan untuk proyek yang kedua, Jacobus dijerat sebagai tersangka pada 29 Agustus 2010 bersama pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(fjp/mad)











































