"Belum (bisa dicairkan), pokoknya saya mau katakan kalau pembekuan itu adalah ilegal, tidak proporsional, dan melanggar Hak Asasi Manusia," ujar pengacara Tommy Soeharto, OC Kaligis saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3/2011).
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari gugatan Tommy Soeharto melalui perusahaan miliknya bernama Garnets Investment Limited (GIL) terhadap BNP Paribas di London, Inggris. Tommy melakukan gugatan karena BNP Paribas menolak untuk mencairkan uang milik Tommy sebesar 36 juta Euro yang disimpan di bank tersebut. Pihak PNB Paribas mencurigai jika uang Tommy tersebut merupakan hasil tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 22 Januari 2007, Royal Court Of Guernsey menerima pemerintah Indonesia sebagai penggugat intervensi dalam gugatan ini, serta mengabulkan permohonan pembekuan dana atas uang Tommy tersebut. Atas putusan tersebut, pihak Garnett lalu mengajukan banding dan sidang pun berlanjut kembali.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2008, Royal Court of Guernsey menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak pemerintah Indonesia. Pada amar putusanya berbunyi bahwa pembekuan dana milik Tommy (Garnett) tetap berlaku sampai dengan 23 Mei 2009.
Atas putusan tersebut, Garnett kembali mengajukan banding. Dan selanjutnya pada 9 Januari 2009, pihak Pengadilan Guernsey menerbitkan putusan banding yang mengabulkan permohonan banding Garnett dan membatalkan freezing order (permintaan pembekuan dana) tersebut.
Terhadap hal tersebut, pemerintah Indonesia lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung Inggris pada Juni 2009. Namun sayangnya, pihak MA Inggris justru menguatkan putusan banding tersebut dan dengan demikian freezing order atas uang Tommy tersebut berakhir.
Tetapi, Tommy tidak lantas bisa mencairkan uangnya yang ada di BNP Paribas tersebut. Hal ini karena ada gugatan lain dari pihak Finance Inteligent Service (FIS), atau semacam PPATK-nya Indonesia, yang mengajukan permohonan pembekuan juga. Namun ternyata permohonan dari FIS ini juga ditolak oleh pengadilan Guernsey pada 15 Februari 2011 lalu. Dengan demikian, pembekuan uang milik Tommy tersebut pun berakhir.
Terhadap putusan ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diketuai Cahyaning Nurati menuturkan, pihaknya masih melakukan pengkajian. Pihak JPN kini masih berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh JPN dalam gugatan ini.
"Kita masih koordinasi dengan Menkeu, kita belum bisa jelaskan," ujarnya singkat kepada wartawan di Kejagung, hari ini.
(nvc/ndr)










































