"Pasal 15 UU MK menyatakan, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, mampu berlaku adil, serta seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Syarat kualitatif ini sebenarnya memberi pesan, bahwa tidak semua orang bisa dengan mudah menduduki jabatan hakim konstitusi," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Wahyudi Djafar dalam siaran pers, Rabu (9/3/2011).
MA dalam menyikapi pengunduran diri hakim Arsyad, telah memunculkan dua nama yakni Anwar Usman (Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA), dan Irfan Fachruddin (Hakim Tinggi PT TUN Medan). Namun sayangnya, MA tak pernah memberikan penjelasan secara detail dan transparan, perihal penunjukan dua orang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA sebaiknya belajar dari proses dan tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR dan Presiden, dalam menjaring calon hakim konstitusi.
"Mengingat kebutuhan MK sebagai lembaga yang diharapkan dapat mendorong pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, maka sebaiknya MA mencari sosok calon hakim konstitusi yang memiliki kualifikasi dan keberpihakan nyata terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," terangnya.
Pasal 19 UU MK juga mengatur, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Keharusan ini dimaksudkan, agar masyarakat luas bisa turut serta secara aktif, mengetahui setiap proses yang berjalan, dan dapat berperan aktif memberi masukan atas calon yang diajukan, baik oleh DPR, MA, maupun Presiden.
"Terkait dengan proses seleksinya sendiri, Pasal 20 ayat (2) UU MK memberi ketegasan, pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara objektif dan akuntabel. Artinya, yang diutamakan adalah profesionalitas, kredibilitas, dan kapabilitas dari para calon, bukan penilaian yang didasarkan pada unsur subjektifitas, dan keseluruhan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara tanggung gugat," tuturnya.
(ndr/gah)











































