MA Didesak Transparan dalam Proses Pemilihan Hakim MK

MA Didesak Transparan dalam Proses Pemilihan Hakim MK

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 19:20 WIB
MA Didesak Transparan dalam Proses Pemilihan Hakim MK
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta transparan dalam proses pemilihan hakim konstitusi. Seharusnya MA  memperhatikan dan memenuhi semua persyaratan yang diberikan UU MK dalam menjaring calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arsyad Sanusi.

"Pasal 15 UU MK menyatakan, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, mampu berlaku adil, serta seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Syarat kualitatif ini sebenarnya memberi pesan, bahwa tidak semua orang bisa dengan mudah menduduki jabatan hakim konstitusi," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Wahyudi Djafar dalam siaran pers, Rabu (9/3/2011).

MA dalam menyikapi pengunduran diri hakim Arsyad, telah memunculkan dua nama yakni Anwar Usman (Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA), dan Irfan Fachruddin (Hakim Tinggi PT TUN Medan). Namun sayangnya, MA tak pernah memberikan penjelasan secara detail dan transparan, perihal penunjukan dua orang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketertutupan MA pada setiap penunjukan hakim konstitusi yang dipilihnya, telah menimbulkan beragam keraguan dan tanda tanya besar, untuk itu demi menjaga integritas MK, MA harus meninggalkan ketertutupan dalam seleksi hakim konstitusi," terang Wahyudi.

MA sebaiknya belajar dari proses dan tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR dan Presiden, dalam menjaring calon hakim konstitusi.

"Mengingat kebutuhan MK sebagai lembaga yang diharapkan dapat mendorong pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, maka sebaiknya MA mencari sosok calon hakim konstitusi yang memiliki kualifikasi dan keberpihakan nyata terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," terangnya.

Pasal 19 UU MK juga mengatur, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Keharusan ini dimaksudkan, agar masyarakat luas bisa turut serta secara aktif, mengetahui setiap proses yang berjalan, dan dapat berperan aktif memberi masukan atas calon yang diajukan, baik oleh DPR, MA, maupun Presiden.

"Terkait dengan proses seleksinya sendiri, Pasal 20 ayat (2) UU MK memberi ketegasan, pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara objektif dan akuntabel. Artinya, yang diutamakan adalah profesionalitas, kredibilitas, dan kapabilitas dari para calon, bukan penilaian yang didasarkan pada unsur subjektifitas, dan keseluruhan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara tanggung gugat," tuturnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads