"Dulu kan ada di pasal 3 Perpres lama, hanya membantu presiden dalam penentuan arah kepolisian dan pertimbangan. Tapi di sini di perpres baru tidak hanya membantu presiden dalam penetapan kebijakan kepolisian, pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian, tapi ada perluasan," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3/2011).
Tentang kewenangan Kompolnas, kalau dulu di Perpres yang lama itu hanya ada tiga pasal, yang kewenangannya tidak begitu tajam yakni menganalisa dan mengumpulkan data, memberi saran kepada presiden, menerima saran dan keluhan masyarakat. Tapi sekarang kewenangannya ada 6, mempertegas wewenang Kompolnas untuk meminta data dan keterangan kepada anggota Polri, atau instansi pemerintah, atau masyarakat, untuk saran-saran kepada presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden SBY, imbuh Djoko, meminta agar Perpres baru tentang Kompolnas harus segera disosialisasikan kepada segenap anggota Kompolnas. Demikian juga publik harus tahu.
"Intinya ada penguatan fungsi, tugas dan kewenangan anggota Kompolnas dibanding dalam perpres 17/2005," kata Djoko.
(anw/gun)











































