"Dulu kan ada di pasal 3 Perpres lama, hanya membantu presiden dalam penentuan arah kepolisian dan pertimbangan. Tapi di sini di perpres baru tidak hanya membantu presiden dalam penetapan kebijakan kepolisian, pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian, tapi ada perluasan," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3/2011).
Tentang kewenangan Kompolnas, kalau dulu di Perpres yang lama itu hanya ada tiga pasal, yang kewenangannya tidak begitu tajam yakni menganalisa dan mengumpulkan data, memberi saran kepada presiden, menerima saran dan keluhan masyarakat. Tapi sekarang kewenangannya ada 6, mempertegas wewenang Kompolnas untuk meminta data dan keterangan kepada anggota Polri, atau instansi pemerintah, atau masyarakat, untuk saran-saran kepada presiden.
"Kemudian memeriksa, meneruskan saran dan keluhan masyarakat, dulu hanya meneruskan, sekarang memonitor tindak lanjutnya, kemudian klarifikasinya bagaimana. Kemudian ada wewenang tambahan, apabila dipandang perlu, dan keluhan masyarakat belum ditindaklanjuti, bisa minta pemeriksaan ulang oleh kepolisian. Kalau masih ada keluhan yang belum ditindaklanjuti," papar Djoko.
Presiden SBY, imbuh Djoko, meminta agar Perpres baru tentang Kompolnas harus segera disosialisasikan kepada segenap anggota Kompolnas. Demikian juga publik harus tahu.
"Intinya ada penguatan fungsi, tugas dan kewenangan anggota Kompolnas dibanding dalam perpres 17/2005," kata Djoko.
(anw/gun)











































