AJI Kecam Vonis Bebas Atas Terdakwa Pembunuh Jurnalis Sun TV

AJI Kecam Vonis Bebas Atas Terdakwa Pembunuh Jurnalis Sun TV

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 18:06 WIB
AJI Kecam Vonis Bebas Atas Terdakwa Pembunuh Jurnalis Sun TV
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kecewa atas vonis bebas 3 terdakwa kasus pembunuhan kontributor Sun TV Ridwan Salamun. Vonis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku itu dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan terhadap jurnalis.

"Selama ini pelaku pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis selalu bebas dari tanggung jawab hukum," kata Ketua AJI Nezar Patria dalam siaran pers, Rabu (9/3/2011).

Menurut catatan AJI Indonesia, dari semua kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia hanya satu kasus yang pelakunya dihukum, yaitu kasus pembunuhan Anak Agung  Prabangsa, jurnalis Radar Bali, di Bangli, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa penegakkan hukum bagi  kasus-kasus kekerasan, sama artinya negara tidak melindungi jurnalis," tambah Nezar.

AJI Indonesia berencana melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus Ridwan  Salamun ini. AJI menduga ada peradilan sesat dalam kasus ini karena jaksa penuntut umum tidak melakukan penuntutan secara profesional.

Selain itu, AJI  menduga majelis hakim yang menangani kasus ini tidak bersikap independen. "Kalau  jaksa yang salah, kami akan mengadukan ke Komisi Kejaksaan. Namun kalau hakimnya yang salah, kami laporkan ke Komisi Yudisial," timpal Koordinator Advokasi AJI Margiyono.

Ridwan Salamun dibunuh oleh sekelompok orang saat meliput bentrokan antar  kampung di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Tual, Maluku pada 21 Agustus 2010 lalu. Pelaku pembunuhan adalah sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan. Polisi sempat menangkap 13 pelaku, namun akhirnya menetapkan tiga tersangka yang diadili.

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Ridwan Salamun yang diadili adalah Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat. Ketiganya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Sebelumnya, terdakwa sempat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun kemudian hari penuntut umum melakukan perubahan tuntutan. Oleh penuntut umum, ketiga terdakwa hanya dituntut 8 bulan penjara.

Namun anehnya pada vonis hari ini, Pengadilan Negeri Tual menetapkan ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan dan akhirnya divonis bebas murni.

(ndr/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini