"Bohong dia. Saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu. Mana ada uang sebanyak itu tidak ada tanda terima atau perjanjian diatas kertas," kata Jonny dengan nada tinggi usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (9/3/2011).
Sebelumnya, dalam kesaksian kuasa hukum Linda, Kim Sutandi menyatakan telah memberikan sejumlah uang bernilai miliaran tersebut. Tapi Kim tidak bisa membuktikan adanya bukti serah terima uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Jonny, Rita yang ikut hadir pun nampak menunjukan emosinya saat ditanya terkait uang sebanyak itu. "Anda sendiri bingung, kok bisa uang sebanyak itu tanpa perjanjian atau tanda terima. Bohong itu," jelas Rita dengan suara tinggi.
Sebelumnya, di persidangan, hakim anggota Nani Indrawati pun sanksi atas omongan Kim Sutandi. Dia berkali- kali menanyakan mengapa uang sebanyak itu diberikan tanpa kesepakatan tertulis.
"Ini kan uang jumlahnya tidak sedikit, ada perjanjian tertulis? Apa tidak ada perjanjian? Seperti apakah setelah menerima uang ini, terdakwa harus melakukan sesuatu. Jadi kalau tidak melakukan berarti wanprestasi," tanya hakim anggota Nani Indrawati.
"Tidak ada tanda terima. Jonny begitu meyakinkan sehingga saya memberikan begitu saja," kata Kim dalam kesaksiannya.
Seperti diketahui, 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifest palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer bernilai Rp 300 miliar ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok. Lantas, sengketa cekal ini pun masuk ke Pengadilan TUN dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.
Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh penyelundup, Jonny dilaporkan ke polisi. Jaksa pun mengamini dengan menjadikannya terdakwa dan menjerat Jonny dengan pasal penggelapan barang. Dan bergulirlah kasus ini ke PN Jakpus.
(asp/ndr)










































