BIN: Logis Izin Tinggal Sidney Jones Tak Diperpanjang
Kamis, 27 Mei 2004 17:29 WIB
Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menilai rencana agar WNA atau LSM asing yang dianggap mengganggu stabilitas dan keamanan negara tidak diperpanjang izin tinggalnya merupakan hal yang logis."Tetapi bukannya dia (Sidney Jones) diusir, hanya harus ada tindakan terhadap orang yang tidak disukai oleh bangsa Indonesia. Kalau perbuatannya sudah tidak menyenangkan dan merugikan rakyat Indonesia, masa mau diperpanjang terus untuk tinggal di negara kita. Saya kira logis saja."Demikian disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono usai rapat kabinet di Sekretaris Negara, Jalan Veteran, Kamis (27/5/2004).Rapat Komisi I dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Selasa (25/5/2004) merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan penertiban LSM asing dan tidak memperpanjang izin tinggal Sidney Jones dari International Crisis Group (ICG). Sidney Jones, yang rajin merilis aksi terorisme Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia, mengaku terancam diusir pemerintah Indonesia."Kalau soal Sidney Jones dia di sini bekerja untuk menyoroti pelanggaran HAM. Kemudian memberikan laporan yang dipublikasikan dan dikirim ke luar negeri yang tidak semuanya betul. Saya hanya menampung sebagai koordinator intelijen dari berbagai departemen dan sektor yang menyampaikan keluhan yang sama," kata Hendropriyono.Dikatakan dia, perpanjangan izin tinggal Sidney Jones masih didalami dan dipelajari."Bukan saya yang menyarankan, tetapi sektor terkait yang kompeten karena punya kewenangan melaporkan di dalam rapat koordinasi. Tetapi itu masih kita dalami dan pelajari, yang memutuskan Forum Koordinasi Intelijen," ungkapnya.Siapa yang memutuskan?"Dari rapat koordinasi intelijen, kita menentukan Sidney Jones atau beberapa orang lain yang orang Indonesia juga yang merugikan bangsanya dan menjual untuk dapat duit dari luar. Ini tidak kita biarkan," demikian Kepala BIN AM Hendropriyono.
(aan/)











































