Rapat digelar di kantor gubernur, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (9/3/2011). Rapat dihadiri Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen Langgeng Sulistiyono, Wakapolda Brigjen Sabar Raharjo, Ketua DPRD Murdoko, dan kepala dinas terkait.
Usai rapat, Bibit menyatakan, rapat digelar untuk mencari masukan terkait Ahmadiyah. Kemudian, masukan itu akan dianalisa dan dievalusi sebelum akhirnya dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Masalah akidah adalah urusan (pemerintah) pusat," kata Bibit.
Bibit menambahkan, sebelum mengambil keputusan, pihaknya juga mempelajari dua fatwa MUI tentang Ahmadiyah. Fatwa tahun 2005 dan 2008 itu menyebutkan, Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
Lebih jauh, mantan Pangkostrad ini meminta semua pihak berpikir jernih. "Pemprov akan mengambil langkah terbaik untuk keselarasan warga Jateng agar kondisi yang sejuk ini tetap terpelihara," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jatim dan Pemprov Jabar telah melarang kegiatan Ahmadiyah di dua kawasan itu. Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Slamet Effendy Yusuf mengatakan, peraturan itu diterapkan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan pada masyarakat. Sebab hanya dengan cara itu tensi masyarakat bisa dikendorkan.
(try/nik)











































