Gus Dur Adukan KPU, Komnas HAM Ikut Prihatin

Gus Dur Adukan KPU, Komnas HAM Ikut Prihatin

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2004 16:35 WIB
Jakarta - DPP PKB terus mempermasalahkan keputusan KPU yang tidak meloloskan Gus Dur sebagai calon presiden. PKB dan tim pengacara Gus Dur untuk kedua kalinya mengadukan KPU ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM sendiri turut prihatin atas nasib yang dialami Gus Dur. Ketua umum DPP PKB Alwi Shihab, Ketua Umum PKB Mahfud MD, dan tim pengacara Gus Dur yang dikoordinatori Ikhsan Abdullah datang ke Komnas HAM sekitar pukul 14.20 WIB, Kamis (27/5/2004). Mereka kemudian diterima oleh Ketua Komnas Abdul Hakim Garuda Nusantara dan anggota Komnas HAM Zoemrotin KS. Dalam pertemuan sekitar satu jam itu Alwi Shihab menyatakan kedatangan mereka adalah untuk memperjuangkan hak sipil dan politik warga negara yang telah dilanggar oleh ketentuan KPU yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan HAM. "Kami datang bukan untuk kepentingan pribadi Gus Dur tapi demi demokratisasi di Indonesia. Komnas HAM kami minta memperjuangkan agar pemasungan tidak terulang kembali," kata Alwi.Mahfud MD menambahkan, kedatangan mereka yang kedua kalinya bersama tim pengacara Gus Dur untuk menyampaikan surat terbuka pada Komnas HAM. Sebelumnya, pada akhir April lalu, PKB telah mengadukan SK KPU Nomer 26/2004 yang dinilai melanggar HAM ke Komnas HAM.Mahfud juga menyampaikan penghargaan atas respon Komnas HAM atas pengaduan sebelumnya dengan mengirim surat ke KPU dan mempertanyakan hasil tes kesehatan Gus Dur. "Kami datang hari ini untuk meminta saran Komnas HAM tentang apa yang harus kami perbuat lagi, dan Komnas HAM akan berbuat apa ke depan," ujarnya.Menanggapi pengaduan Gus Dur ini, Abdul Hakim Garuda Nusantara membenarkan persoalan ini bukan persoalan pribadi Gus Dur. Tidak lolosnya Gus Dur sebagai capres karena alasan kesehatan adalah persoalan hak-hak sipil dan politik warga negara yang mendasar. Persoalan perlindungan hak-hak sipil dan politik warga negara. "Memang dalam surat keputusan KPU Nomer 26/2004 tidak ada apa-apanya. Tapi dari metode pemeriksaan jasmani dan rohani dan hasil pemeriksaannya sangat berdampak jauh bagi hak-hak sipil dan politik warga negara," kata Garuda.Garuda juga mempertanyakan keabsahan secarik kertas dokter yang bisa menghambat seseorang untuk berpolitik seperti Gus Dur. Karena kemampuan jasmani dan rokhani merupakan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan hukum dan ini bukan dinilai oleh dokter."Ini sangat memprihatinkan kita. Kalau tidak hati-hati praktek otoritarianisme yang diterapkan Stalin di Rusia bisa terjadi di Indonesia," kata Garuda mencontohkan praktek yang terjadi di masa Stalin. Pada masa itu seseorang yang tidak disukai penguasa dan hendak terjun ke politik bisa dijegal dengan alasan kesehatan yang direkayasa.Tentang sikap selanjutnya yang akan diambil Komnas HAM, Garuda menyatakan pihaknya akan mencek terlebih dahulu apakah surat Komnas Sebelumnya sudah dibalas KPU. "Yang jelas akan kami melayangkan surat ke KPU lagi," katanya.Namun ditegaskan Garuda, Komnas HAM tidak bisa ikut campur dalam proses politik yang dilakukan KPU. Komnas HAM hanya bisa memanggil anggota KPU jika kasus ini sudah masuk wilayah pemantauan. "Kemungkinan itu bisa jika sudah memasuki wilayah pemantauan. Nantinya Sub Komisi Pemantauan akan memanggil pihak-pihak yang terkait," katanya. (gtp/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads