KPU Kirim Staf ke Sampang Cek Sertifikat Perhitungan Suara
Kamis, 27 Mei 2004 16:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan staf teknis ke Sampang, Madura untuk mengecek sertifikat rekapitulasi penghitungan suara. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terancam dipecat jika terbukti melakukan manipulasi.Sebelumnya Mahkamah Konstitusi Rabu (26/5/2004) memutuskan dalam ketetapan nomor 031/PHPU.C1-II/2004 memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan formulir model C yang berada didalam kotak suara dan formulir model D yang berada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Ketetapan Mahkamah Konstitusi diambil berdasarkan permohonan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 25 Mei 2004 mengenai perselisihan hasil pemilu 2004 di enam kecamatan, Kabupaten Sampang, Madura yakni Robatal, Sampang (khusus dea Gunung Maddah), Kedungdung, Banyuates, Sokobana dan Ketapang.Dalam ketetapan itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU menyerahkan hasil pengecekan ulang kepada panel hakim Mahkamah Konstitusi pada Rabu (2/6/2004)."Staf teknis sudah turun ke Sampang, untuk mengecek sertifikat perhitungansuara. Kalau terbukti ada perubahan angka dan berbeda jauh, maka petugas PPK akan diberhentikan dan diganti," kata Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (27/5/2004).Dikatakan Ramlan, staf teknis akan meneliti apakah terjadi human error atau manipulasi penghitungan suara. "Kalau manipulasi maka KPU akan mengganti atau memberhentikan PPK," demikian Ramlan Surbakti.
(aan/)











































