"Jaksa akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam tenggat waktu 14 hari
Itu kewenangan yang kita punya untuk menentukan upaya hukum tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011).
Menurut dia, ruang untuk menguji mengenai apakah putusan bebas murni yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah benar atau tidak ada di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noor mengatakan, Kejagung akan melihat perlu atau tidaknya bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Dewan Pers dimasukkan ke dalam pertimbangan kasasi kelak.
"Tentu akan dilihat apa sih yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan itu. Nanti akan kita ajukan argumen untuk meng-counter apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus bebas," ujar dia.
Majelis hakim PN Tual telah memutuskan vonis bebas murni terhadap 3 terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun. Majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dan memusnahkan barang bukti.
Ridwan tewas pada 21 Agustus 2010 di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku. Ridwan tewas saat meliput bentrokan antarwarga di kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual. Ridwan terkena bacokan dan hantaman benda tumpul.
Pada 4 Meret 2011, pihak Dewan Pers yang juga didampingi Maluku Media Center menyerahkan sejumlah bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ridwan tengah dalam tugas peliputan ketika tewas dalam bentrokan antara Banda Ely dan Fiditan di Tual pada Agustus 2010.
Dalam bukti tersebut, terdapat sebuah video yang direkam oleh kameraman amatir yang menunjukkan bahwa almarhum Ridwan ketika tewas bukan sedang menjadi pelaku tawuran, tetapi sedang menjalankan tugas jurnalistik.
(aan/nrl)











































