3,2 Ton Daging Impor Diduga Asal India Ditemukan di Bandung
Kamis, 27 Mei 2004 15:49 WIB
Bandung -
Sebanyak 9,54 ton daging sapi impor ilegal dari 5 distributor ditemukan Tim Terpadu Pemantau Pasar di Bandung. Seluruhnya telah disegel dan dikembalikan ke importir dan supliernya di Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 3,2 ton dalam 163 boks polos diduga daging impor asal India.Demikian diungkapkan Kepala Sub Dinas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Susilawati di Kantor Dinas Peternakan Jawa Barat, Jl.Ir H Juanda Bandung, Kamis (27/5/2004). "Semuanya ditemukan di Bandung merupakan hasil penyegelan Polda Jabar, tapi baru sebagian yang diperiksa dan terbukti ilegal," katanya.Seluruh temuan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu di awal minggu ini. Seluruh temuan didapat dari hasil pemantauan pada 5 distributor daging impor di Kota Bandung, yakni di Margaasih, Gedebage Ujung Berung, Kebon Kopi, Kopo Mas, dan H Kurdi. "Yang terbukti ilegal sudah dikembalikan ke importirnya di Jakarta," kata Susilawati.Susilawati belum bisa memastikan asal dari temuan 3,2 ton daging yang diduga asal India. Daging tersebut ditemukan di gudang milik seorang distributor yang tinggal di wilayah Gedebage Ujung Berung dan masih dibungkus dalam boks polos. Jumlahnya 163 boks yang totalnya 3,2 ton daging beku impor."Masih belum bisa dipastikan dari mana asalnya, daging tersebut berada dalam boks polos," kata Susilawati.Tak DimusnahkanOperasi pemantauan peredaran daging impor saat tidak hanya dilakukan Dinas Peternakan Jawa Barat. Per tanggal 24 Mei 2004, melalui Keputusan Gubernur No 511.2/Kep.526-Binprod/2004 tentang Tim Terpadu Pemantau Pasar dan Pengawasan Peredaran Produk-Produk Peternakan dan Hasil Olahannya, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Disnak Jabar, Dinkes Jabar, Polda Jabar, Kepala Badan POM Jabar, YLKI Jabar, dan lain-lain.Tim tersebut memiliki wewenang memusnahkan daging ilegal serta produk olahannya yang ditemukan di pasaran. Pembentukan tim tersebut menurut Susilawati merupakan instruksi Mentan pada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan membentuk tim terpadu penanggulangan daging impor ilegal."Melalui SK Gubernur tersebut, sekarang ada wewenang untuk mengupayakan pemusnahan kalau sudah ada pembuktian," kata Susilawati.Pihaknya hanya bertugas untuk melakukan pengawasan mutu produk daging dan olahannya agar konsumen dapat menkonsumsi daging sehat. "Untuk daging ilegal itu urusan Polda Jabar yang mengurusinya," katanya.Kendati sudah punya wewenang untuk langsung memusnahkan, menurut Susilawati, dalam operasi perdana tim tersebut memilih untuk mengembalikan daging ilegal yang ditemukan di tangan distributor agar dikembalikan kepada importirnya di Jakarta. "Kebanyakan distributor malah tidak tahu mana daging yang ilegal dan mana yang tidak," kata Susilawati.Surat PengantarDari informasi yang dikumpulkan pihak Dinas Peternakan Jawa Barat, terdapat sekitar 34 importir di DKI Jakarta yang menyuplai daging impor ke wilayah Jawa Barat. Menurut Susilawati, dari keterangan rekannya di Jakarta, importir-importir tersebut biasanya meminta Surat Pengantar jika ingin mengirimkan daging impor ke daerah-daerah yang berada di luar Pulau Jawa. Sebabnya, importir harus melalui karantina sebelum bisa memasarkan barangnya.Sebaliknya, untuk pengiriman ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, menurut Susilawati, importir tidak pernah meminta surat pengantar. "Biasanya mereka langsung saja. Seakan-akan tidak ada sekat antara Jakarta dan di sini," katanya.Kendati demikian, Susilawati mengungkapkan adanya MoU antardaerah yang disepakati Rabu di Jakarta dalam rapat Mitra Praja Utama (MPU) yang merupakan Forum Kerjasama Daerah. Isi MoU adalah ke depan perdagangan daging dan olahan yang melintasi batas provinsi harus dilengkapi dengan Surat Pengantar dari Dinas Peternakan daerah pengirim dan surat kesehatan dokter hewan.Kedua syarat itu juga berlaku untuk daging impor. Importir-importir daging impor yang semuanya berada di Jakarta harus menyertakan kedua dokumen tersebut jika hendak mengirimkan barangnya ke luar wilayah DKI Jakarta."Jika kedua dokumen tidak ada daging dan olahannya bisa ditahan atau dikembalikan langsung ke daerah asalnya," kata Susilawati.
(nrl/)










































