"Saya kuasa dari 3 perusahaan. Tapi 3 perusahaan itu hanya mem-packing barang dan ngurus untuk bisa keluar dari Singapura. Kalau perusahaan ini dapat barangnya dari orang per orang, kita nggak tahu itu barang punya siapa," Kim Sutandi, saksi yang juga orang yang melaporkan Jonny Abbas.
Hal itu disampaikan Kim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (9/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kim mengaku hanya sebatas mengurus 30 kontainer itu dari Tanjung Priok ke Singapura. Sedangkan siapa saja pemilik barang yang ada dalam kontainer itu, Kim mengaku tidak memiliki datanya.
"Kalau dokumen dari Singapura ke Indonesia, itu bukan urusan saya. Saya ngurusnya cuma balikin barang itu ke Singapura," elak Kim.
"Jadi siapa sih pemilik barang ini?" tanya kuasa hukum Jonny Abbas, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (9/3/2011).
"Saya tidak tahu. Saya hanya diberi kuasa hukum untuk mengurusi re-ekspor ke Singapura. Saya konsolidasi barang supaya barang bisa balik ke Singapura," jawab Kim.
Selain itu, Kim juga diberondong berbagai pertanyaan. Namun, jawaban saksi tidak konsisten. Mendapati berbagai jawaban yang tidak tegas, mantan calon Ketua KPK naik pitam. Terutama ketika ditanya tentang keluarnya surat kuasa dan pelaporan ke polisi.
"Anda melaporkan ke polisi 4 November 2009. Tapi kok baru punya surat kuasa tanggal 16 November 2009, kok bisa? Anda jangan main- main!" cecar Bambang dengan nada tinggi kepada Kim.
Kejanggalan selanjutnya, tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pemeriksaan tertanggal 6 Mei 2010 dan 14 Juli 2010. Sehingga Bambang pun curiga, jangan-jangan saksi pelapor di-BAP tidak di kantor polisi. Mendapati keanehan ini, Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten berjanji akan memanggil polisi untuk menanyakan hal tersebut.
"Ada undangan BAP tanggal segitu, tapi kok tidak ada BAP nya? Ini jangan-jangan diperiksanya di hotel," sindir Bambang.
Pertanyaan juga muncul dari hakim anggota Nani Indrawati terkait uang jasa re-ekspor. Saksi mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar, melalui rekening perusahaan, dan tunai $170 ribu, kepada terdakwa Jonny Abbas. Namun anehnya, serah terima uang sebanyak tersebut tidak ada perjanjian tertulis.
"Ini kan uang jumlahnya tidak sedikit, ada perjanjian tertulis?" tanya hakim anggota Nani Indrawati.
"Tidak ada karena terdakwa bisa meyakinkan saya sehingga tidak perlu tandatangan/ perjanjian tertulis," jawab Kim.
Gara-gara mengekspor kembali 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras, Jonny Abbas dituntut 3 perusahaan Singapura. Padahal, 3 perusahan Singapura itu memalsukan dokumen barang yang diekspornya dengan menyebut sebagai 'tekstil'.
Alhasil, kontainer bernilai Rp 300 miliar ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok. Lantas, sengketa cekal ini pun masuk ke Pengadilan TUN dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal. Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh 3 perusahaan Singapura itu, Jonny dilaporkan ke polisi. Jaksa pun mengamini dengan menjadikannya terdakwa dan menjerat Jonny dengan pasal penggelapan barang. Dan bergulirlah kasus ini ke PN Jakpus.
(asp/nwk)