3 Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Dewan Pers Kecewa Berat

3 Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Dewan Pers Kecewa Berat

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 15:04 WIB
3 Pembunuh Jurnalis Sun TV Bebas, Dewan Pers Kecewa Berat
Jakarta - Vonis bebas murni untuk pembunuh jurnalis Sun TV di Tual, Maluku sungguh membuat Dewan Pers kecewa. "Kami sungguh tidak habis pikir kasus pembunuhan bisa bebas murni," kata anggota Dewan Pers Bekti Nugroho.

Hal itu disampaikan Bekti saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/3/2011). Bekti mengaku tidak bisa berkata-kata saat mendengar ketiga terdakwa dibebaskan secara murni.

Bekti mengatakan, kekecewaan Dewan Pers sebenarnya sudah dirasakan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut mereka dengan hukuman delapan bulan penjara. Kekecewaan itu makin sangat terasa saat putusan bebas dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya sebuah putusan itu kan memberi pesan ke masyarakat bahwa kalau salah dihukum, tapi ini pesan apa yang disampaikan? Ini semakin mengukuhkan kalau ada yang tidak beres di penegak hukum kita," kata Bekti.

Menurut Bekti, vonis bebas murni ini membuktikan hukum di Indonesia bisa dipermainkan. "Kok bisa-bisanya melihat sisi ini dengan mengabaikan rasa keadilan," kata Bekti.

"Keluarga Ridwan itu pasti merasa, mau dihukum berapa lama pun pasti masih terluka karena nyawa tidak bisa kembali. Apalagi ini bebas murni. Ini pasti makin membuat keluarga makin terluka. JPU harus banding ini," kata Bekti.

Majelis hakim PN Tual telah memutuskan vonis bebas murni terhadap 3 terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun. Majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dan memusnahkan barang bukti.

Ridwan dibunuh pada 21 Agustus 2010 di Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku. Ridwan tewas saat meliput bentrokan antarwarga di kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual. Ridwan tewas akibat bacokan dan hantaman benda tumpul.

(ken/asy)


Berita Terkait