Hal itu disampaikan Bekti saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/3/2011). Bekti mengaku tidak bisa berkata-kata saat mendengar ketiga terdakwa dibebaskan secara murni.
Bekti mengatakan, kekecewaan Dewan Pers sebenarnya sudah dirasakan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut mereka dengan hukuman delapan bulan penjara. Kekecewaan itu makin sangat terasa saat putusan bebas dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bekti, vonis bebas murni ini membuktikan hukum di Indonesia bisa dipermainkan. "Kok bisa-bisanya melihat sisi ini dengan mengabaikan rasa keadilan," kata Bekti.
"Keluarga Ridwan itu pasti merasa, mau dihukum berapa lama pun pasti masih terluka karena nyawa tidak bisa kembali. Apalagi ini bebas murni. Ini pasti makin membuat keluarga makin terluka. JPU harus banding ini," kata Bekti.
Majelis hakim PN Tual telah memutuskan vonis bebas murni terhadap 3 terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun. Majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dan memusnahkan barang bukti.
Ridwan dibunuh pada 21 Agustus 2010 di Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku. Ridwan tewas saat meliput bentrokan antarwarga di kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual. Ridwan tewas akibat bacokan dan hantaman benda tumpul.
(ken/asy)











































