Ketua BK DPRD Riau, Syamsuri Latif mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (9/3/2011) terkait putusan MA terhadap Riki Hariansyah. Menurutnya, sejauh ini pihak BK belum menerima laporan soal putusan MA terhadap Ketua DPW PBK Riau tersebut.
"Kita belum menerima laporan soal putusan MA tersebut. Bila nanti kita menerima putusan yang dimaksud, maka kita dengan sendirinya akan melakukan rapat untuk menyikapi hal itu. Namun sesuai dengan aturan yang ada, bagi anggota dewan yang diancam hukuman di bawah 5 tahun, harus diberhentikan sementara," kata Syamsuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Syamsuri, selama Riki menjalani hukuman, hak-haknya sebagai anggota dewan tetap didapatkan. Ini sehubungan statusnya hanya diberhentikan sementara.
"Tapi kalau soal akan di-recall, hal itu menjadi keputusan dari DPP PKB. Partai politik yang bersangkutan yang paling menentukan akan di-PAW (pergantian antar waktu) atau tidak, semua tergantung partainya. Tapi kalau BK, mungkin hanya sebatas merekomendasi untuk diberhentikan sementara saja," kata Syamsuri.
Kasus penipuan ini terjadi saat Riki belum menjabat anggota DPRD Riau. Riki yang merupakan anak Bupati Siak, Arwin AS ini terlibat kasus penipuan bisnis proyek di lingkup Pemkab Siak. Lantas Riki menjanjikan kepada Direktur PT Anak Negeri, M Nasir untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Olahraga Kabupaten Siak.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Riki meminta kepada M Nasir untuk memberikan uang upeti sebesar Rp1,5 miliar. Setelah uang diterima, ternyata M Nasir yang telah terlanjur memberikan uang upeti tidak kunjung mendapatkan.
Dari kasus penipuan ini, M Nasir yang saat ini merupakan anggota DPR, melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada awal tahun 2007 silam. Tak lama setelah itu, PN Negeri memberikan putusan bebas buat Riki. Dari putusan bebas tersebut, pihak kejaksaan melakukan upaya kasasi.
Setelah empat tahun lamanya, barulah akhir Februari 2011 MA memberikan vonis 6 bulan penjara. Orangtua Riki yang saat ini menjabat Bupati Siak, juga tersangka oleh KPK dalam dugaan perizinan kehutanan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Agaknya anak dan bapak ini akan bertemu di dalam penjara. Terkait vonis MA ini, dikabarkan Riki juga pandai mengatur situasi agar kasusnya tidak mencuat ke publik.
(cha/fay)










































