"Pak Agus meminta penyidik KPK sebagai saksi meringankan agar penyidik tersebut mau menjelaskan bahwa motivasi Pak Agus memberikan kesaksian awal ketika melaporkan perkara ini, itu karena sukarela. Dia itu seorang whistle blower," papar kuasa hukum Agus, Firman Wijaya.
Hal inin disampaikan Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menambahkan, keringanan Agus menjadi penting bagi whistle blower dalam kasus kejahatan apa pun.
Menurut dia, apabila masalah Agus ini diabaikan maka tidak akan lagi pihak-pihak yang akan membocorkan kasus kejahatan di tempat lain.
"Koordinasi dengan LPSK hari ini penting sekali untuk menentukan bagaimana rumusan formal dalam perlindungan Agus Condro," ujar Firman.
Sebelumnya, Agus Condro meminta dua orang dari pihak KPK untuk bersedia menjadi saksi meringankan. Salah seorang penyidik KPK telah bersedia memenuhi permintaan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Agus, Arda Netadji, penyidik tersebut diketahui bernama Salim. Namun untuk satu orang lagi yang juga diminta Agus sebagai saksi meringankan, yakni Deputi Dumas Handoyo Sudradjat menolak untuk memenuhi permintaan Agus.
(fjp/aan)











































