Jam Operasional Truk Dibatasi, Organda Ancam Naikkan Tarif 50%

Jam Operasional Truk Dibatasi, Organda Ancam Naikkan Tarif 50%

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 13:19 WIB
Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengaku tidak rugi dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional truk kontainer. Organda akan menaikan tarif hingga 50 persen.

"Kita tidak dirugikan dengan pembatas jam operasional. Cuma konsekuensinya sudah pasti naikkan tarif ongkos," kata Ketua Organda DKI Sudirman saat dihubungi detikcom, Rabu (9/3/2011).

Menurut dia, kenaikan tarif minimal 50 persen. "Jika tarif angkut barang dari Bekasi ke Tanjung Priok Rp 1,5 juta per rit, maka kenaikannya menjadi Rp 2,25 juta," ujar Sudirman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sudirman, dengan adanya pembatasan jam operasional itu berpengaruh terhadap ritasi angkutan. Jika sebelum ada ketentuan jam operasional, truk dapat menarik 1 rit per hari maka kini bisa berubah.

"Nantinya 1 rit bisa dua hari. Karena jam kerja kita terbatas, sehingga pengangkutan pun bisa molor," katanya.

Sudirman mengatakan, pihaknya akan menuruti ketentuan tersebut. "Tapi masalahnya, produsen-produsen yang butuh jasa kita, mau tidak membayar dengan harga segitu? Kalau kita sih tidak masalah," katanya.

Mulai 1 April 2011, Polda Metro Jaya akan menindak truk yang melanggar ketentuan jam operasional. Truk angkutan barang dilarang beroperasi pukul 05.00-09.00 WIB.

Ketentuan tersebut berlaku di jalan baik jalan arteri maupun tol. Truk yang melintas di tol dalam waktu tersebut, harus memarkirkannya lebih dulu di rest area agar tidak kena tilang.

Pembatasan jam operasional dilakukan mengingat truk menyebabkan kemacetan. Beratnya muatan truk kerap memperlambat laju truk sehingga mengakibatkan antrean panjang di jalan.

(mei/aan)


Berita Terkait