3 Pembunuh Jurnalis Sun TV Divonis Bebas

3 Pembunuh Jurnalis Sun TV Divonis Bebas

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 12:44 WIB
3 Pembunuh Jurnalis Sun TV Divonis Bebas
Tual - Majelis hakim PN Tual memutuskan vonis bebas murni terhadap 3 terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun. Majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dan memusnahkan barang bukti.

"Memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dan membebaskan ketiganya dari tahanan negara demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally di PN Tual, Jl Karel Satsuitubun Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku, Rabu (9/3/2011).

Jimmy mengatakan, putusan ini berdasarkan rapat permusyawaratan majelis hakim bersama. Sidang yang dimulai pukul 09.45 Wit ini selesai pukul 11.00 WIB. Saat mendengar keputusan hakim, ketiga terdakwa tampak senang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah," ujar ketiga terdakwa sambil menengadahkan tangannya ke atas.

Bahkan salah seorang terdakwa sujud syukur atas vonis bebas murni terhadapnya. Usai sidang, ketiganya kemudian keluar ruangan dengan dikawal keluarga masing-masing.

Sedangkan dari keluarga korban, tidak tampak ada reaksi menolak keputusan hakim. Sidang selesai dengan tertib. Masing-masing pihak keluar tidak ada saling menyalahkan.

Ridwan dibunuh pada 21 Agustus 2010 di Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku. Ridwan tewas saat meliput bentrokan antarwarga di kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual. Ridwan tewas akibat bacokan dan hantaman benda tumpul.

Sedangkan ketiga tersangka dituntut 8 bulan penjara. Tuntutan sempat dinilai sangat ringan untuk kasus pembunuhan.

(gus/fay)


Berita Terkait