Jacob yang mengenakan kemeja bergaris warna hitam datang di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011)
sekitar pukul 10.30 WIB.
Jacob didampingi dua kuasa hukumnya. Namun Jacob sama sekali menolak memberikan komentar saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jacob menyandang status tersangka atas proyek tahun 2007-2008 sejak 29 Juni 2010 bersama pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih. Sedangkan untuk proyek yang kedua, Jacob dijerat sebagai tersangka pada 29 Agustus 2010 bersama pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Selain Jacob Purwono, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah tersangka dalam kasus yang berbeda-beda. Antara lain Sekretaris Menkokesra era Aburizal Bakrie, Sutedjo Yuwono.
(fjp/aan)










































