Pecat Jaksa Nakal, Marwan Dijuluki 'Jamwas Preman'

Pecat Jaksa Nakal, Marwan Dijuluki 'Jamwas Preman'

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 11:28 WIB
Pecat Jaksa Nakal, Marwan Dijuluki Jamwas Preman
Jakarta - Selama 10 bulan menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy mengklaim jumlah jaksa yang dijatuhi sanksi disiplin melonjak hingga 50 persen. Akibat tindakan tegas ini, Marwan sempat dijuluki 'Jamwas Preman'.

"Sehingga, ada yang menulis ke Presiden bahwa Jamwas sekarang ini model preman katanya, main hukum saja orang," kisah Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011).

Marwan menjelaskan, langkahnya bukanlah 'preman'. "Bukan preman maksud saya, tetapi kita mencoba memberikan hukuman yang berdampak pada pencerahan," katanya.
Β 
Marwan menuturkan, jaksa yang dihukum administratif pada tahun 2009 hanya 192 orang. Sedangkan sejak pertengahan 2010 hingga sekarang ada 288 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengaku tidak tahu pasti apa yang menyebabkan kenaikan tersebut. Entah karena hukum yang ada tidak memberikan efek jera atau memang ada tren baru dari jaksa yang semakin berani.

Namun demikian, Marwan menegaskan jajaran Pengawasan berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap jaksa yang melakukan pelanggaran.

Jika memang ada jaksa yang terbukti melakukan pidana, maka pihaknya akan meneruskannya ke Kepolisian maupun ke Gedung Bundar Jampidsus. Bahkan, dengan adanya Peraturan Jaksa Agung ke depan indikasi pidana yang dilakukan para jaksa akan ditangani oleh pihak Pengawasan langsung.

"Ke depan, kita akan tangani sendiri korupsinya, diharapkan akan mengurangi. Kita lihat nanti 2011 semakin bertambah atau berkurang,"Β  ujar dia.

Marwan menambahkan, ada sekitar 40 jaksa yang dicopot dari jabatan strukturalnya selama dirinya menjabat.

"Ada Asisten sekali tiga dalam satu bulan dicopot, di Kaltim 2, di Papua 1. Bersamaan itu, ada Kajari Buol yang juga dicopot, di Majalengka, Gunung Sugi, Arga Makmur. Banyaklah zaman saya," klaim Marwan.

Menurut Marwan, percuma saja dijatuhi hukum teguran tertulis atau pun penundaan kenaikan pangkat, jika setelah 6 bulan atau setelah 10 kali penundaan para jaksa tersebut kembali lagi melakukan pelanggaran. Lain halnya jika dijatuhi sanksi pemberhentian.

"Jadi kalau berhenti tidak bisa apa-apa lagi dia. Kalau diproses ke pengadilan, enggak bisa apa-apa lagi dia. Nah, itu maksud saya. Jadi kita sekarang tidak main-main. Artinya, sudah saatnya sekarang mengubah paradigma, mengubah pola pikir, mengubah perilakunya itu. Sebab orang semakin tidak percaya sama penegakan hukum sekarang," kata Marwan.


(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads