Jadi Whistle Blower, Agus Condro Harap KPK Minimalkan Dakwaannya

Kasus Suap DGS BI

Jadi Whistle Blower, Agus Condro Harap KPK Minimalkan Dakwaannya

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 11:15 WIB
Jakarta - Tersangka kasus Suap Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Agus Condro berharap surat dakwaan untuknya nanti berbeda dengan para tersangka lainnya. Agus merasa dirinyalah yang meniupkan kasus itu pertama kali alias whistle blower.

"Tentunya Pak Agus berharap ada proteksi hukum yang diberikan. Nanti dakwaannya kita berharap dibedakan dengan tersangka lain. Tentunyaย  diminimalisir," tutur kuasa hukum Agus, Firman Wijaya kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/3/2011) siang.

Hari ini Agus Condro akan bertemu dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK di kantor lembaga antikorupsi tersebut untuk membahas mengenai status whistleblower. Agus memang telah meminta perlindungan kepada LPSK beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Firman apa yang dilakukan kliennya dengan memberikan kesaksian awal mengenai kasus suap DGS BI perlu mendapat reward. Pasalnya, lanjut Firman, hal tersebut penting guna memberikan contoh di masa mendatang bahwa whistle blower diperlakukan berbeda dengan tersangka lain.

"Saya harap segera ditemukan formulasi yang tepat. Whistle blower ini kan salah satu alat bantu penyelidikan yang bagus sekali," tutur Firman.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap DGS BI ini berawal dari 'nyanyian' Agus Condro yang menyebut beberapa koleganya menerima uang. Empat orang mantan anggota DPR sudah menjadi terpidana dalam kasus ini yakni, Hamka Yandhu, Endhin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhi Makmun Murod.

(fjp/nwk)


Berita Terkait