"Tentunya Pak Agus berharap ada proteksi hukum yang diberikan. Nanti dakwaannya kita berharap dibedakan dengan tersangka lain. Tentunyaย diminimalisir," tutur kuasa hukum Agus, Firman Wijaya kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/3/2011) siang.
Hari ini Agus Condro akan bertemu dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK di kantor lembaga antikorupsi tersebut untuk membahas mengenai status whistleblower. Agus memang telah meminta perlindungan kepada LPSK beberapa waktu yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap segera ditemukan formulasi yang tepat. Whistle blower ini kan salah satu alat bantu penyelidikan yang bagus sekali," tutur Firman.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap DGS BI ini berawal dari 'nyanyian' Agus Condro yang menyebut beberapa koleganya menerima uang. Empat orang mantan anggota DPR sudah menjadi terpidana dalam kasus ini yakni, Hamka Yandhu, Endhin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhi Makmun Murod.
(fjp/nwk)











































