"32 Jaksa dan tata usaha yang (diberhentikan) tidak hormat. Kalau yang dicopot jabatan struktural dan fungsionalnya 40-an," kata Jamwas Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011).
Dikatakan Marwan, 32 jaksa dan pegawai TU yang diberhentikan tersebut berasal dari berbagai jabatan. "Ada yang Kasi (Kepala Seksi-red), ada yang Asisten Kejari atau Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Macam-macam, ada yang mereka menggunakan narkoba, ada yang memeras, ada yang perbuatan-perbuatan yang dianggap pelanggaran beratlah," kata Marwan.
Marwan menambahkan, ada jaksa yang melakukan penipuan dalam rekruitmen pegawai. "Menjanjikan bisa masuk, uangnya diterima, orangnya tidak masuk. Akhirnya orangnya mengadukan, lantas dihukum pidana. Ketentuan dalam Undang-Undang kita, kalau dia dihukum pidana kan harus diberhentikan," papar Marwan.
(nvc/aan)











































