Jamwas: 32 Jaksa Diberhentikan Tidak Hormat

Jamwas: 32 Jaksa Diberhentikan Tidak Hormat

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 10:32 WIB
Jakarta - Sedikitnya 32 orang jaksa dan pegawai Tata Usaha di lingkungan Kejagung diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini untuk menindak jaksa nakal.

"32 Jaksa dan tata usaha yang (diberhentikan) tidak hormat. Kalau yang dicopot jabatan struktural dan fungsionalnya 40-an," kata Jamwas Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011).

Dikatakan Marwan, 32 jaksa dan pegawai TU yang diberhentikan tersebut berasal dari berbagai jabatan. "Ada yang Kasi (Kepala Seksi-red), ada yang Asisten Kejari atau Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberhentian tersebut didasarkan pada pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan para jaksa. Marwan mengungkapkan bermacam pelanggaran yang dilakukan, seperti ada jaksa yang terlibat kasus narkoba, kemudian ada jaksa yang terlibat pemerasan, dan sebagainya.

"Macam-macam, ada yang mereka menggunakan narkoba, ada yang memeras, ada yang perbuatan-perbuatan yang dianggap pelanggaran beratlah," kata Marwan.

Marwan menambahkan, ada jaksa yang melakukan penipuan dalam rekruitmen pegawai. "Menjanjikan bisa masuk, uangnya diterima, orangnya tidak masuk. Akhirnya orangnya mengadukan, lantas dihukum pidana. Ketentuan dalam Undang-Undang kita, kalau dia dihukum pidana kan harus diberhentikan," papar Marwan.

(nvc/aan)


Berita Terkait