Pendaftaran Calon Hakim Agung dari Non Karier Masih Sepi

Pendaftaran Calon Hakim Agung dari Non Karier Masih Sepi

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 10:08 WIB
Pendaftaran Calon Hakim Agung dari Non Karier Masih Sepi
Jakarta - Sepekan sudah pendaftaran calon hakim agung dibuka oleh Komisi Yudisial (KY). Nama-nama pendaftar sejauh ini masih dari kalangan hakim karier. Sedangkan yang dari kalangan non karier masih sepi.

"47 Nama hakim karier yang sudah diterima KY untuk diseleksi. Sekarang ini kami masih menunggu pendaftaran dari masyarakat dan pemerintah untuk yang dari non-karier. Sampai saat ini, non-karier belum ada yang mendaftar," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Rabu (9/3/2011).

Menurut dia, sejak pendaftaran calon hakim agung dibuka pada 1 Maret lalu, sekitar 6-10 orang menghubunginya lewat telepon. Mereka adalah kalangan masyarakat yang meminta informasi untuk mendaftar hakim agung dari kalangan non-karier. Namun berkas pendaftaran belum juga diterima KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin yang non-karier baru akan ramai kalau nanti pendaftaran sudah mau tutup. Biasanya begitu," imbuh Asep.

Hingga Selasa (8/3) sore, KY telah menerima nama-nama calon hakim agung yang dikirim dan didaftarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ada 47 orang yang mendaftar. Mereka terdiri dari 25 hakim peradilan umum, 10 hakim peradilan agama, 7 hakim peradilan TUN, dan 5 hakim peradilan militer.

Menurut Asep, dari 47 nama itu, 17 di antaranya sudah pernah mendaftar namun gagal pada seleksi sebelumnya. Ditengarai, penyebab kegagalan seleksi antara lain kurangnya masa kerja.

Untuk mendongkrak minat kalangan non-karier, KY akan melakukan jemput bola ke daerah-daerah. KY akan mendatangi 5 daerah yakni Medan, Palembang, Yogyakarta, Banjarmasin dan Makassar. Sosialiasi ke masyarakat hukum akan dilakukan di daerah-daerah itu sekaligus menjaring pendaftar. Pendaftaran akan ditutup pada 23 Maret 2011.

"Yang dari kalangan non-karier itu bisa dari aktivis, akademisi. Jadi kita akan bikin ke jaringan resmi dan menemui masyarakat hukum di daerah," terang Asep.

KY berharap akan mendapat 150 pendaftar sehingga bisa memiliki opsi yang cukup banyak. Selanjutnya, KY akan menyeleksi para pendaftar dan mengajukan 30 nama ke DPR. DPR kemudian akan menyeleksi lagi hingga terpilih 10 orang untuk duduk sebagai hakim agung.

Yang dipertimbangkan sebagai parameter perekrutan diutamakan integritas, kualitas dan kesehatan. 10 Hakim agung itu nantinya selain untuk menggantikan yang pensiun juga untuk menambah jumlah hakim agung. Sebab MA berharap jumlah hakim agung maksimal 60 orang. Angka ini merupakan angka maksimal yang diatur UU MA.

(vit/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads