Kasus Penyerobotan Kantor
Hakim Bebaskan Pengurus KPI
Kamis, 27 Mei 2004 13:28 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dan 5 pengurus lainnya dalam kasus penyerobotan kantor KPI. Putusan langsung disambut sorak-sorai sekitar 150 anggota KPI yang mendemo pengadilan.Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2004). Menurut hakim, 6 terdakwa yakni Hanafi Rustandi, Mathius Tambing, Sonny Pattiselano, Edison Hutasoit, Wisnu Baskoro, dan Abdul Muis Mahdi tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan kantor KPI sesuai pasal 167 KUHP yang didakwakan JPU.Hakim tidak menemukan saksi yang kuat Hanafi cs melakukan penyerobotan kantor KPI di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada 12 April 2001. "Tidak ada saksi yang melihat para terdakwa membuka gembok di kantor KPI Cikini," kata Abdullah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 3 bulan dan 5 bulan masa percobaan. Putusan itu membuat bungah para pendukung Hanafi yang mendemo PN Jakpus. Massa langsung bersorak-sorai. "Hidup hakim! Hidup KPI," teriak mereka berkali-kali. Massa pun kemudian meninggalkan pengadilan dengan tertib.
(iy/)











































