Pantauan detikcom, Selasa (8/3/2011), Cirus nampak lesu saat keluar Bareskrim. Wajahnya kusut dan tak ada komentar apapun yang keluar dari mulutnya.
Mantan jaksa kasus Antasari ini keluar pada pukul 22.15 WIB. Pria yang mengenakan baju dinas jaksa warna coklat ini didampingi pengacaranya Tumbur Simanjuntak dan Parlindungan Sinaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumbur menjelaskan, kliennya tidak mengubah pasal apapun saat menangani kasus Gayus Tambunan. Apalagi sampai mengubah pasal korupsi menjadi penggelapan.
"Tadi tidak ada pertanyaan seperti itu. Yang buat dakwaan itu JPU bukan Cirus, Cirus bukan JPU," ungkap Tumbur.
Terkait rencana dakwaan (rendak), lanjut Tumbur, pihaknya menjelaskan bahwa hal itu tidak mengikat. rendak tidak mengikat dalam kebiasaan Kejagung.
"Hanya memperkuat pendapat peneliti kepada atasannya. Tidak mengikat kepada JPU," jelas Tumbur.
Sebelumnya, Polri menduga Cirus memerintahkan jaksa penuntut umum agar menghapus pasal korupsi. Namun pengacara menantang penyidik untuk membuktikan tuduhan itu.
"Itu perlu dibuktikan lagi apakah lisan telepon atau lisan langsung ada saksinya atau tidak," imbuhnya.
(ape/rdf)











































