Pengusiran Sidney Jones Tunggu Rekomendasi DPR
Kamis, 27 Mei 2004 12:32 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengusir WNA atau LSM asing yang mengganggu stabilitas dan keamanan dalam negeri. Namun tindakan itu harus didukung secara resmi oleh DPR.Hal ini dikatakan Menko Polkam ad interim Hari Sabarno menanggapi usulan agar Sidney Jones diusir dari Indonesia. "Kita minta Dewan mengeluarkan sikap resmi dan memberi rekomendasi kepada pemerintah, agar lebih firm, jangan sampai pemerintah sendiri ada yang tidak sepakat, apalagi kalangan Dewan," kata Hari di Istana Negara, Jl.Veteran, Jakpus, Kamis (27/5/2004).Hari menuturkan, pemerintah berhak mengeluarkan orang asing karena setiap negara memiliki seperangkat aturan bahwa kalau ada organisasi atau LSM yang nyata-nyata mengganggu dan malah menciptakan keadaan yang tidak kondusif, bisa saja pengusiran itu dilakukan.."Pemerintah berkewajiban menetralisir jangan sampai negara ini terkontaminasi oleh gerakan-gerakan yang dapat menganggu," tegasnya.Jadi, pemerintah belum mengambil langkah? "Masih langkah awal," jawab Hari, namun tidak dijelaskan langkah itu apa yang dimaksudnya. Dikatakannya juga, di negara mana pun, jika ada orang asing yang merugikan suatu negara, maka orang asing itu dikembalikan ke negara asalnya.Apa ada masukan dari Badan Intelijen Nasional (BIN) soal itu? "Secara rinci belum, kajiannya masih di intelijen dan belum dialporkan secara tesmi di Rakor Polkam," demikian Hari.
(nrl/)











































