Banding Ditolak, Syekh Puji Belum Berkomentar

Banding Ditolak, Syekh Puji Belum Berkomentar

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 22:21 WIB
Semarang - Pengadilan Tinggi (PT) Jateng menolak banding Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji (48). Lelaki yang terjerat kasus pernikahan di bawah umur tetap diharuskan menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 60 juta. Sejauh ini, Syekh Puji belum berkomentar.

Saat detikcom berusaha menghubungi pengacara Syekh Puji, OC Kaligis, Selasa (8/3/2011) malam, terdengar nada aktif tapi diangkat. Saat di-SMS, pengacara kondang itu juga tak menjawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hakim PT menolak banding dengan alasan Syekh Puji memang terbukti melakukan pembohongan dan tipu muslihat serta bujuk rayu agar dapat menyetubuhi gadis di bawah umur sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan bernomor 493/PID/2010/PT SMG tertanggal 7 Februari 2011 itu dikeluarkan setelah tiga hakim PT bersidang. Mereka adalah Susilowati, Tjut Kumala Hamzah, Soedarmadji.

"Putusan dan segala pertimbangan PN (Kabupaten Semarang) sudah tepat. Dengan ini, berarti hanya menguatkan vonis itu," kata Soedarmadji yang juga menjabat Humas PT ini.

Syekh Puji divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan di PN Kabupaten Semarang pada pada 24 Nopember 2010 lalu. Pengusaha kuningan dan pemilik Ponpes Miftahul Jannah, Bedono, Kabupaten Semarang ini langsung mengajukan banding.

Sebelum divonis, Syekh Puji sempat bernapas lega. Pasalnya dalam putusan sela, Oktober 2009, ia dinyatakan bebas. Namun jaksa mengajukan verseet dan diterima. Akhirnya, sidang dilanjutkan lagi.

Kasus ini berawal dari pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa pada Agustus 2008. Saat itu, Ulfa berusia 11 tahun. Aktivis aktivis LSM mempermasalahkannya, sehingga polisi mengusut kasus itu.

(try/ape)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads