Terkait Korupsi, Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat Ditahan

Terkait Korupsi, Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat Ditahan

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 19:34 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 6,8 miliar Achmad Ru’yat ditahan. Wakil Walikota Bogor ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Paledang, Kota Bogor.

Politisi PKS itu resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri (Kejari) Bogor, pada pukul 13:30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Bogor Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Pantauan detikcom, proses penahanan berlangsung lancar. Ru'yat tidak terlihat tegang saat keluar dari ruang pemeriksaan hingga masuk mobil tahanan bernopol F 682 A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ru’yat menempati ruangan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Blok A LP Kelas II A Paledang. Saat dimintai tanggapan terkait proses hukumnya, Ru’yat hanya tersenyum. “Kapan kita main bola lagi,” guraunya kepada wartawan saat digiring ke mobil tahanan.

Sementara, Kepala Kejari Bogor Ghazali Chadari menjelaskan penahanan Ru’yat berdasarkan pada proses hukum terhadap 32 mantan anggota DPRD 1999-2004 lainnya yang telah menjalani masa hukuman 1 tahun penjara. “Khususnya, penahanan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) terkait kasus yang sama sempat menjerat Muhammad Sahid mantan Wakil Wali Kota Bogor 2004,” jelas Ghazali saat ditemui di Kejari Bogor.

Tak hanya itu, lanjut Ghazali, penahanan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut ke depannya. “Meski selama ini, beliau kooperatif dan tak ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ghazali mengatakan Ru'yat menjadi tahanan Kejari Bogor sesuai aturan selama 20 hari. “Setelah itu, kami akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung,” imbuh Ghazali.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor M Fatria menambahkan, selang beberapa jam setelah digiring ke LP Kelas II A Paledang, pihaknya menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Menurutnya, permohonan penangguhan atas Ru'yat bukan saja datang dari walikota, tapi juga keluarga dan pengacaranya. "Silakan saja ajukan penangguhan penahanan, untuk pengajuan permohonan penangguhan saya pikir akan datang juga dari pengacara dan keluarganya. Kita akan tetap proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Achmad Ru’yat saat menjadi Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004 Achmad Ru’yat merupakan salah satu dari 45 anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 yang tersandung dalam kasus korupsi dana senilai Rp 6,8 miliar. Sebelumnya, 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 lainnya telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN).

Sebelumnya ratusan massa pendukung wakil walikota Bogor yang berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bogor menolak penahanan Ahmad Ru'yat. Unjuk rasa juga sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian. Ratusan massa yang akan memaksa masuk kantor kejaksaan di hadang puluhan petugas
kepolsian yang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

(ape/ape)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads