"Pada hari ini sejak pukul 11.00 WIB tadi baru menuntaskan sampai pada pertanyaan ke-41," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa(8/3/2011).
Boy mengatakan rencananya penyidik akan menanyakan 72 pertanyaan kepada Cirus. Jika dibutuhkan, penyidik akan terus mengembangkan pertanyaan-pertanyaan kepada Cirus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau tidak tuntas pada hari ini, lanjut Boy, pemeriksaan akan dilanjutkan pada
waktu berikutnya. Jika tidak tuntas karena waktu atau karena ada beberapa
pertanyaan yang memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.
"Jadi akan ditentukan lagi,diharapkan akan tuntas," paparnya.
Cirus dicecar pertanyaan mengenai tugas pokok tentang mekanisme penanganan perkara
yang dilakukan olehnya. "Jadi belum masuk kepada substansi terkait dengan sangkaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Hingga pukul 17.00 WIB, Cirus masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Cirus dan Haposan dijadikan tersangka pemalsuan dokumen rentut dan dijerat pasal 263 KUHP. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan kronologi terjadinya pemalsuan rentut Gayus. Rentut nomor R-455 kasus Gayus diterbitkan Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Lasphy pada 25 Februari 2010. Pohan memerintahkan kepada Kasubag TU Emo Sudarmono untuk mengirimkan rentut tersebut ke Kejati Banten.
Tetapi, sebelum Benu mengirimkan ke Kejati, dia dihubungi jaksa Fadil Regan. Fadil saat itu menjabat sebagai jaksa P-16 (jaksa yang ditunjuk dalam kasus Gayus).
Fadil mengaku mendapat perintah dari Cirus Sinaga, yang memerintahkan Fadil untuk menghubungi Benu agar mengefaks rentut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari tangan Cirus, rentut itu sampai pada Haposan Hutagalung yang kemudian diperlihatkan pada Gayus Tambunan.
(mpr/vit)











































