Dirut PT Masaro Dituntut 7 Tahun Penjara & Denda Rp 89 M

Kasus SKRT

Dirut PT Masaro Dituntut 7 Tahun Penjara & Denda Rp 89 M

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 18:18 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayogo dituntut tujuh tahun
penjara oleh penuntut umum KPK. Putranefo juga dituntut membayar uang pengganti
sebesar Rp 89 miliar dalam perkara korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh 4 jaksa yang diketuai M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011).

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata M Rum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Putranefo tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara. Putranefo juga dituntut untuk membayar uang denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Uang denda itu akan dipotong Rp 20 juta, US$ 10 ribu dan US$ 20 ribu. Duit ini sudah lebih dulu dibayar oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (Dephut) Boen M Purnama dan staf ahli Menhut Wandoyo Siswanto.

Oleh jaksa, Putranefo dianggap sudah merusak sendi-sendi pemerintahan karena perbuatannya. Putranefo juga dinilai tidak menyesali apa yang telah diperbuat. Jaksa menilai Putranefo melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Putranefo didakwa dalam dugaan korupsi program revitalisasi SKRT di Dephut tahun
2006-2007. Ia juga didakwa telah memberikan suap kepada pejabat Kemenhut dan anggota Komisi IV DPR persetujuan anggaran revitalisasi SKRT.

"Terdakwa baik sendiri atau bersama-sama telah memperkaya PT Masaro Radiokom sebesar Rp 89,3 miliar," kata penuntut umum M Rum (23/11) lalu.

Menurut M Rum, dari pengadaan ini, PT Masaro diperkaya sebanyak Rp 89,32 miliar.
Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut, Ir Wandojo Siswanto mendapat Rp 20 juta dan US$ 10 ribu. Sedangkan Sekjen Dephut, Boen Mochtar Purnama mendapat US$ 20 ribu.

Dalam pengadaan proyek SKRT tahun 2006, Wandojo meminta supaya perusahaan
Putranefo ditunjuk sebagai penyedia barang tersebut dalam usulan revisi III DIPA 69
tahun 2006 yang diajukan ke Komisi IV DPR. Wandojo beralasan seolah-oleh PT Masaro
adalah agen tungga pemegang merek Motorola yang memproduksi radio pada frekuensi
230-245 Mhz sehingga diadakan penujukan langsung.

"Padahal persyaratan-persyaratan penunjukan langsung tidak terpenuhi," lanjut M Rum.

Karena nilai proyeknya melebihi Rp 50 miliar, Wandoyo kemudian menyarankan Menteri
Kehutanan saat itu untuk menetapkan pemenang penyedia barang melalui surat Mo.S-11/DIPA69/II/6/2007 tertanggal 8 Juni 2007. Atas usulan itu, Menteri Kehutanan pun menyetujuinya.

Dalam pengadaan barang, Putranefo menyediakan barang produksi lama. Sedangkan harga yang dicantumkan dalam kontrak tersebut sudah ditinggikan harganya.

(mok/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads