Gus Dur akan Adukan KPU ke Komnas HAM
Kamis, 27 Mei 2004 11:29 WIB
Jakarta - Meski PKB sudah mendukung duet Wiranto-Gus Solah, namun Gus Dur tetap memperkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain melakukan gugatan ke pengadilan, Gus Dur juga akan mengadukan KPU ke Komnas HAM. Menurut pengacara Gus Dur, Ikhsan Abdullah, SH, rencananya pengaduan ke Komnas HAM akan dilakukan pukul 13.00 WIB, Kamis (27/5/2004). "Gus Dur sendiri yang datang, didampingi Pak Mahfud dan juga tim kuasa hukum," kata Ikhsan saat dihubungi detikcom sekitar pukul 11.00 WIB. Pengaduan ini, kata Ikhsan, karena KPU telah melakukan perampasan hak perdata seseorang, dalam hal ini Gus Dur, untuk menjadi calon presiden. "Kita mengadukan ini karena ada perampasan hak perdata yang dilakukan komisi negara, yaitu KPU yang telah mengeluarkan SK 36/2004, sehingga hak Gus Dur menjadi hilang," kata Ikhsan. Sikap KPU itu juga, kata Ikhsan, juga telah nyata-nyata melanggar HAM. "Dengan sikapnya, berarti KPU telah melanggar UUD 45 yang telah diamandemen, UU 39/1999 mengenai HAM, U 4/1997 tentang Hak Penyandang Cacat, dan UU nomor 23/1992 tentang Kesehatan," ungkapnya. Menurut Ikhsan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM tentang rencana pengaduannya ini. "Kita nanti akan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara," ujar Ikhsan.
(asy/)











































