"Dari awal kasus ini, mulai dari Anggodo Widjojo, Pak Bibit dan Pak Chandra tidak pernah dilibatkan dalam penyidikan atau gelar perkara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (8/3/2011).
Menurut Johan Budi, penanganan kasus Ari Muladi mulai dari penyidikan hingga penuntutan sudah dilakukan oleh pimpinan KPK yang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terserah dia mau berpendapat apa, biar itu nanti majelis hakim yang menilai," ujar dia.
Kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso menuding dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah memiliki konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan percobaan suap kepada pimpinan dan penyidik KPK.
"Kan Bitchan (Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah) juga saksi sementara posisi KPK juga menuntut Ari Muladi, apa ini bukan konflik kepentingan?" kata Sugeng Teguh Santoso usai sidang di Pengadilan Tipikor.
(fiq/aan)











































