Pesan itu terbaca dalam pledoi Abdul Haris yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/3/2011). Pesan itu ditujukan untuk istri dan anak-anaknya.
“(Kepada keluarga) agar selalu ikhlas dan tabah, serta menjadi mujahid dan mujahidah di jalan Allah,“ kata Haris di depan ketua majelis hakim Didik Setyo Handono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Umat Islam hari ini dalam posisi maju kena mundur kena. Termasuk diri saya, mungkin juga hadirin sekalian. Ini memang dilematis. Tapi kita harus memilih, aturan dan hukum buatan Allah, atau buatan manusia?" ucapnya.
"Salat, zakat, haji, dianggap ibadah. Tapi kenapa infaq dianggap kejahatan?" gugat Haris.
“Infaq merupakan perintah Allah yang tertera dalam kitab suci. Kalau infaq dianggap kejahatan dan dikenakan pasal terorisme pada pelakunya, maka suatu saat salat, zakat, dan ibadah lainnya akan dilarang dan dicarikan pasalnya,“ tandas Haris.
Infaq yang dimaksud Haris adalah sumbangan Rp 200 juta dari Syarif Usman untuk kegiatan JAT. Namun menurut jaksa, uang itu untuk mendanai kamp pelatihan militer JAT di Bukit Jantho, Aceh Besar. Aktifitas ini yang menjadi alasan jaksa menjerat Ba'asyir karena dianggap mengetahui dan mensponsori.
Abdul Haris dan si donatur, Syarif Usman telah dituntut 9 tahun penjara. Rencananya, Haris dan Syarif akan divonis Jumat pekan ini. Sementra Ba'asyir menunggu putusan sela Kamis lusa.
(Ari/nwk)











































