"Kami sangat kecewa dengan hukuman itu. Seharusnya pengadilan menghukumnya seumur hidup. Keputusan ini preseden buruk bagi pers. Hukuman itu terlalu ringan, sehingga tidak memberi efek jera terhadap orang yang ingin melakukan kekerasan terhadap jurnalis," kata Ketua AJI Palembang Imron Supriyadi kepada detikcom melalui telepon, Selasa (08/03/2011).
"Setahu kami kasus pembunuhan biasanya dihukum di atas 10 tahun. Ini pembunuhan terhadap profesi jurnalis hukumannya ringan. Kami benar-benar kecewa," ujar Imron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama putusan vonis yang dibacakan hakim ketua Sahman Girsang SH, didampingi hakim anggota Zainuddin SH dan Porman SH. Ekpresi wajah pelaku pembunuhan terhadap korban Arsep Pajario, pada 14 September 2010 lalu, tampak tenang dan tegar. Ramlah Lubis (48), ibunda Stefi, terlihat hanya tertunduk saat mendengarkan putusan hakim.
Sementara itu, menurut Afdan (52), kakak ipar korban, pihak keluarga tetap kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Stefi. Hukuman penjara delapan tahun, dinilai tidak adil bagi pelaku pembunuhan.
"Setahu kami, setiap pelaku pembunuhan pasti dihukum sepuluh tahun ke atas. Putusan hakim hanya delapan tahun, jadi kami dari pihak keluarga tetap kecewa. Seharusnya hukuman yang diberikan terhadap terdakwa Stefi yakni 12 tahun penjara," tukas Afdan.
(tw/fay)











































