Eks Kepala Kantor Pos Jakbar Terancam 20 Tahun Bui

Eks Kepala Kantor Pos Jakbar Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 16:26 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, Abd Ma'ruf, terancam 20 tahun penjara. Ma'ruf dianggap telah merugikan negara karena membayar biaya pembinaan eksternal kepada pelanggan korporat.

"Pelanggan korporat tidak mengetahui dan tidak pernah menerima biaya pembinaan eksternal tersebut," kata jaksa Muhammad Sumartono saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011). Sumartono merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selama menjadi kepala kantor ini, sejak Oktober 2005 hingga Desember 2006, kantor pos Jakbar melakukan kerja sama dengan pelanggan korporat, yakni PT Indosat, PT Amindoway dan PT Bank Mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjanjian ini, tidak pernah dicantumkan adanya kewajiban PT Pos untuk memberikan komisi kepada pelanggan tersebut. Namun Ma'ruf justru melakukan pembayaran tersebut.

"Seolah-olah telah diberikan kepada pelanggan korporat sebagaimana bukti kuitansi pemberian komisi," terang Sumartono.

Total komisi yang dikeluarkan Ma'ruf sebesar Rp 524,9 juta. Biaya ini tidak pernah diberikan secara langsung kepada para pelanggan, melainkan melalui jamuan makan makan atau gathering.

"Dengan pelanggan korporat tanpa persetujuan pelanggan korporat dimaksud," tandasnya.

Ma'ruf dikenai tiga pasal sekaligus yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 atau pasal penggelapan uang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 8 menerangkan tentang perilaku seseorang atau pegawai negeri yang ditugaskan  suatu jabatan umum secara terus menerus dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga.

(mok/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads