"Pelanggan korporat tidak mengetahui dan tidak pernah menerima biaya pembinaan eksternal tersebut," kata jaksa Muhammad Sumartono saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011). Sumartono merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Selama menjadi kepala kantor ini, sejak Oktober 2005 hingga Desember 2006, kantor pos Jakbar melakukan kerja sama dengan pelanggan korporat, yakni PT Indosat, PT Amindoway dan PT Bank Mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seolah-olah telah diberikan kepada pelanggan korporat sebagaimana bukti kuitansi pemberian komisi," terang Sumartono.
Total komisi yang dikeluarkan Ma'ruf sebesar Rp 524,9 juta. Biaya ini tidak pernah diberikan secara langsung kepada para pelanggan, melainkan melalui jamuan makan makan atau gathering.
"Dengan pelanggan korporat tanpa persetujuan pelanggan korporat dimaksud," tandasnya.
Ma'ruf dikenai tiga pasal sekaligus yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 atau pasal penggelapan uang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 8 menerangkan tentang perilaku seseorang atau pegawai negeri yang ditugaskan suatu jabatan umum secara terus menerus dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga.
(mok/aan)











































